![]() |
Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta. Pemerintah tengah menjadi sorotan menyusul wacana evaluasi kebijakan kenaikan kelas siswa. (Foto: dokumentasi sesuai sumber asli) |
ANABERITA — JAKARTA. Wacana perubahan kebijakan kenaikan kelas siswa kembali menjadi perhatian publik. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, membuka kemungkinan penerapan kebijakan yang membuat siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Wacana tersebut disampaikan dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), pada Jumat (2/10/2026). Gagasan ini muncul sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan mendorong peserta didik lebih serius dalam menjalani proses pembelajaran.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa usulan untuk mengembalikan kebijakan tidak naik kelas menjadi salah satu masukan dari Dewan Pendidikan. Meski demikian, rencana tersebut belum menjadi keputusan final karena masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para ahli pendidikan.
Mendorong Kesungguhan Belajar Siswa
Salah satu pertimbangan yang mengemuka dalam wacana tersebut adalah perlunya membangun kembali budaya belajar, kedisiplinan, dan semangat berkompetisi di kalangan peserta didik.
Pemerintah menyoroti anggapan bahwa siswa akan tetap naik kelas tanpa mempertimbangkan secara memadai kesungguhan dan perkembangan belajarnya. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi agar proses pendidikan tidak hanya berorientasi pada perpindahan jenjang, tetapi juga pada pencapaian kompetensi.
Apabila disetujui, kebijakan ini berpotensi mengubah cara sekolah mengevaluasi perkembangan siswa pada akhir tahun ajaran. Penentuan kenaikan kelas diharapkan semakin memperhatikan capaian pembelajaran dan perkembangan peserta didik selama mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Bukan Sekadar Menahan Siswa di Kelas
Meski demikian, kebijakan tidak naik kelas perlu disiapkan secara matang. Penilaian terhadap siswa tidak seharusnya hanya berpatokan pada nilai akhir, tetapi juga mempertimbangkan proses pembelajaran, perkembangan kemampuan, kehadiran, serta dukungan yang telah diberikan sekolah.
Dalam konteks ini, guru dan satuan pendidikan memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada penilaian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Panduan Pembelajaran dan Asesmen yang diterbitkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan juga menjelaskan bahwa satuan pendidikan memiliki keleluasaan dalam menentukan kriteria kenaikan kelas. Penentuan tersebut mempertimbangkan laporan kemajuan belajar peserta didik selama satu tahun ajaran. Proses musyawarah pendidik dan pendampingan siswa juga menjadi bagian penting sebelum keputusan tidak naik kelas diambil.
Dengan demikian, tantangan utama bukan hanya mengembalikan kemungkinan siswa tinggal kelas, melainkan memastikan bahwa keputusan tersebut benar-benar bertujuan memperbaiki kualitas pembelajaran.
Perlu Memperhatikan Dampak terhadap Siswa
Di sisi lain, wacana ini juga perlu mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap peserta didik. Siswa yang mengalami kesulitan belajar seharusnya memperoleh pendampingan dan kesempatan untuk memperbaiki kompetensinya.
Tanpa sistem pendampingan yang memadai, kebijakan tidak naik kelas berisiko dipahami sebagai bentuk hukuman semata. Karena itu, sekolah perlu memperkuat evaluasi pembelajaran, memberikan pengayaan atau remedial, serta membangun komunikasi yang baik dengan orang tua.
Kebijakan yang efektif harus mampu membedakan antara siswa yang belum mencapai target pembelajaran karena kurangnya usaha dan siswa yang membutuhkan dukungan tambahan akibat berbagai kendala dalam proses belajar.
Masih Menunggu Kajian Pemerintah
Hingga saat ini, wacana siswa tidak lagi otomatis naik kelas masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Tahun ajaran 2027 disebut sebagai kemungkinan waktu penerapan apabila rekomendasi tersebut disetujui dan persiapan kebijakan telah dilakukan.
Publik kini menantikan kejelasan mengenai mekanisme penilaian, kriteria kenaikan kelas, kesiapan sekolah, serta bentuk pendampingan bagi siswa yang belum mencapai target pembelajaran.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pendidikan tidak cukup diukur dari ketegasan aturan. Kebijakan juga harus memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang adil, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan perkembangannya.
Sumber: BPMP Provinsi Kepulauan Riau, “Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas Mulai 2027? Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru”, 8 Oktober 2026; Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan; serta Panduan Pembelajaran dan Asesmen, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Redaksi: Anaberita
.jpg)