Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar serta kehadiran peserta didik secara daring.
Selain itu, laporan berkala mengenai pelaksanaan PJJ harus disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
Disdikbud Provinsi Banten juga menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta sebaran abu vulkanik sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Tak hanya sekolah, orang tua dan wali murid juga diimbau untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap anak-anak selama mengikuti PJJ di rumah.
Masyarakat, khususnya peserta didik, juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker standar medis atau respirator dianjurkan sebagai langkah perlindungan.
Kebijakan ini menjadi langkah kesiapsiagaan Pemerintah Provinsi Banten dalam menghadapi dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau, dengan menempatkan keselamatan dan kesehatan peserta didik sebagai prioritas utama
